Powered By Blogger

Senin, 20 Juni 2011

Profesi Kependidikan


BAB I
PENDAHULUAN

1.1      Latar Belakang Masalah
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.
Uji Kompetensi Guru merupakan tes yang mengukur penguasaan materi ajar dan metode pembelajaran pada mata pelajaran di jenjang pendidikan tertentu dan merupakan persyaratan minimal seorang guru untuk dapat mengajar. Pengembangan tes mengacu pada Standar Kompetensi Guru yang dikeluarkan oleh Depdiknas.
Untuk meningkatkan kualitas guru, perlu dilakukan suatu sistem pengujian terhadap kompetensi guru. Sejalan dengan kebijakan daerah telah melakukan uji kompetensi guru, mereka melakukannya terutama untuk mengetahui kemampuan guru di daerahnya, untuk kenaikan pangkat dan jabatan, serta untuk mengangkat kepala sekolah dan wakil kepala sekolah. Uji kompetensi guru dapat dilakukan secara nasional, regional maupun lokal.

1.2      Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Agar penyusun memiliki gambaran mengenai sertifikasi dan uji kompetensi guru.
2.      Agar pembaca mampu memahami mengenai sertifikasi dan uji kompetensi guru.
3.      Sebagai proses pembelajaran  tanggung jawab terhadap sesuatu yang dikerjakan, khususnya disajikan dalam suatu makalah berbentuk tulisan.
4.      Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah profesi kependidikan.














BAB II
PERUMUSAN MASALAH DAN PEMBATASAN MAKALAH

2.1 Perumusan Masalah dan Pembatasan Masalah
Penyusun akan merumuskan masalah dan membatasi masalah sebagai berikut:
  1. Apa yang dimaksud sertifikasi ?
  2. Apa yang dimaksud sertifikat pendidik ?
  3. Apa tujuan dan manfaat sertifikasi guru ?
  4. Apa peranan sertifikasi guru ?
  5. Apa dasar peranan sertifikasi guru ?
  6. Apakah sertifikasi guru menjamin peningkatan kualitas guru ?
  7. Apa pengertian kompetensi ?
  8. Apa tujuan uji kompetensi ?
  9. Apa prinsip-prinsip uji kompetensi ?
10.Apa pentingnya uji kompetensi guru ?
11. Apa materi uji kompetensi guru ?
12. Apa uji kompetensi guru dan tenaga kependidikan ?




BAB III
PEMBAHASAN MASALAH

3.1 Pengertian Sertifikasi
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.

3.2 Pengertian Sertifikat Pendidik
Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

3.3    Tujuan dan Manfaat Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru bertujuan untuk:
a. menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional
b. meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
c. meningkatkan martabat guru
d. meningkatkan profesionalitas guru
Adapun manfaat sertifikasi guru dapat dirinci sebagai berikut.
a. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.
b. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
c. Meningkatkan kesejahteraan guru

3.4 Peranan Sertifikasi Guru
Guru merupakan sebuah profesi seperti profesi lain: dokter, akuntan, pengacara, sehingga proses pembuktian profesionalitas perlu dilakukan. Seseorang yang akan menjadi akuntan harus mengikuti pendidikan profesi akuntan terlebih dahulu. Begitu pula untuk profesi lainnya termasuk profesi guru.

3.5  Dasar Pelaksanaan Sertifikasi Guru
Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005.
Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007.

3.6  Apakah Sertifikasi Guru Menjamin Peningkatan Kualitas Guru
                 
Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua fihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas.
Kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk meningkatkan kualifikasinya, maka belajar kembali ini bertujuan untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan ketrampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1. Ijazah S-1 bukan tujuan yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan ketrampilan baru.
Demikian pula kalau guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud. Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya kualitas guru.

3.7    Pengertian Kompetensi
Kompetensi adalah Spesifikasi dari pengetahuan dan keterampilan serta penerapan dari pengetahuan dan keterampilan tersebut dalam suatu pekerjaan atau perusahaan atau lintas industri, sesuai dengan standar kinerja yang disyaratkan.

3.8    Tujuan Kompetensi
Tujuan uji kompetensi adalah untuk menilai dan menetapkan apakah peserta uji sudah kompeten atau belum kompeten atas standar kompetensi yang diujikan. Keputusan hasil uji kompetensi yang menyatakan kompeten, merupakan dasar dari penerbitan sertifikat kompetensi.

3.9    Prinsip-prinsip Uji Kompetensi
Prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam melaksanakan uji kompetensi adalah :
1.Valid, artinya : menilai apa yang seharusnya dinilai, bukti-bukti yang dikumpulkan harus mencukupi serta terkini dan asli.
2.Reliabel, artinya : penilaian bersifat konsisten, dapat menghasilkan kesimpulan yang sama walaupun dilakukan pada waktu, tempat dan asesor yang berbeda.
3.Fleksibel, artinya : penilaian dilakukan dengan metoda yang disesuikan dengan kondisi peserta uji serta kondisi tempat uji kompetensi.
4.Adil, artinya : dalam penilaian tidak boleh ada diskriminasi terhadap peserta, dimana peserta harus diperlakukan sama sesuai dengan prosedur yang ada dengan tidak melihat dari kelompok mana dia berasal.
5.Efektif dan Efisien, artinya : tidak membuang-buang sumber daya dan waktu dalam melaksanakan uji kompetensi sesuai dengan unjuk kerja yang ditetapkan. Uji kompetensi sedapat mungkin dilaksanakan di tempat kerja.
6.Berpusat kepada peserta uji kompetensi, artinya : proses pengujian difokuskan kepada peserta uji kompetensi, dimana asesor memfokuskan diri pada pengumpulan bukti-bukti yang ditunjukkan oleh peserta uji. Kombinasi metode yang tepat dapat digunakan untuk dapat menggali seluruh informasi yang berkaitan dengan unjuk kerja yang dapat dikumpulkan dari peserta uji kompetensi.
7.Memenuhi persyaratan keselamatan kerja, artinya : seluruh penilaian harus dilaksanakan sejalan dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja.

3.10     Pentingnya Uji Kompetensi Guru
Uji kompetensi guru, baik secara teoritis maupun secara praktis memiliki manfaat yang sangat penting, terutama dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kualitas guru yaitu:
1.Sebagai alat untuk mengembangkan standar kemampuan profesional guru
2.Merupakan alat seleksi penerimaan guru
3.Untuk pengelompokkan guru
4.Sebagai bahan acuan dalam pengembangan kurikulum
5.Merupakan alat pembinaan guru
6.Mendorong kegiatan dan hasil belajar

3.11  Materi Uji Kompetensi Guru
Materi yang diujikan mencakup empat aspek sebagaimana yang terdapat dalam standar kompetensi guru yaitu:

1.Kompetensi Pedagogik materinya adalah:
a)Rencana pembelajaran
b)Pelaksanaan pembelajaran
c)Evaluasi pembelajaran
d)Landasan kependidikan
e)Kebijakan pendidikan
f)Tingkat perkembangan peserta didik
g)Pendekatan pembelajaran
h)Penguasaan kurikulum

2.Kompetensi Kepribadian materi ujinya adalah:
a)Sikap terhadap profesi
b)Motivasi
c)Kepribadian
3.Kompetensi Sosial materi ujinya adalah:
a)Komunikasi
b)Pemanfaatan teknologi informasi
c)Kemampuan hidup bermasyarakat
d)Pengabdian pada masyarakat
e)Keterlibatan dalam berbagai lembaga kemasyarakatan
4.Kompetensi Profesional
a)Substansi keilmuan yang terkait dengan materi ajar yang ada dalam kurikulum

b)Pemahaman terhadap hubungan konsep antar mata pelajaran/materi ajar
c)Penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari
d)Pengetahuan tentang penelitian dan kajian untuk menambah wawasan dan memperdalam pengetahuan /materi yang diajarkan
Bagi Tenaga Kependidikan materi ujinya adalah:

1.Pemahaman tugas, peran dan fungsi satuan pendidikan
2.Konsep manajemen satuan pendidikan
3.Jenis input dan output satuan pendidikan
4.Standar Pelayanan Minimal (SPM)

3.12  Uji Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan
Undang-undang Profesi Guru Tahun 2005 mengenai Standar Kompetensi Guru mewajibkan adanya uji kompetensi bagi setiap tenaga pendidik. Uji kompetensi dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai penguasaan materi ajar (substansi) dan metode pembelajaran setiap guru. Hasil uji kompetensi ini yang menentukan apakah seseorang guru masih dalam kategori layak mengajar atau belum layak mengajar. Selanjutnya guru yang dikategorikan belum layak mengajar harus diberi pelatihan pendalaman materi.
Uji Kompetensi Guru merupakan tes yang mengukur penguasaan materi ajar dan metode pembelajaran pada mata pelajaran di jenjang pendidikan tertentu dan merupakan persyaratan minimal seorang guru untuk dapat mengajar.

Pengembangan tes mengacu pada Standar Kompetensi Guru yang dikeluarkan oleh Depdiknas.
Untuk meningkatkan kualitas guru, perlu dilakukan suatu sistem pengujian terhadap kompetensi guru. Sejalan dengan kebijakan daerah telah melakukan uji kompetensi guru, mereka melakukannya terutama untuk mengetahui kemampuan guru di daerahnya, untuk kenaikan pangkat dan jabatan, serta untuk mengangkat kepala sekolah dan wakil kepala sekolah. Uji kompetensi guru dapat dilakukan secara nasional, regional maupun lokal.


















BAB IV
SIMPULAN DAN SARAN

            Simpulan
Setelah menyusun makalah ini penyusun dapat mengambil beberapa simpulan, diantaranya :
1.     Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru.
2.     Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
3.     KOMPETENSI adalah Spesifikasi dari pengetahuan dan keterampilan serta penerapan dari pengetahuan dan keterampilan tersebut dalam suatu pekerjaan atau perusahaan atau lintas industri, sesuai dengan standar kinerja yang disyaratkan.
4.     Dengan dilaksanakannya tugas profesi kependidikan penyusun mendapat banyak pengetahuan,disiplin ilmu, dan ketermpilan dalam dalam memahami materi mengenai sertifikasi dan uji kompetensi guru.
5.     Dengan adanya tugas ini kami dapat mengetahui tujuan dan manfaat, peranan, dasar pelaksanaan,prinsip-prinsip,dan pentingnya sertifikasi dan uji kompetensi guru.

            Saran
Dalam penyusunan makalah ini maka penyusun akan memberikan saran yang bersifat membangun yang mudah-mudahan berguna untuk pembelajaran mata kuliah profesi kependidikan mengenai pembahasan sertifikasi dan uji kompetensi guru.Setelah mengamati kesimpulan yang dibuat, maka kami  mencoba memberikan saran yang tentunya berharap bisa membangun.
1.      Kami selaku penyusun berharap makalah ini dapat dijadikan acuan dan perbandingan untuk rekan-rekan yang lain yang akan mempelajari sertifikasi dan uji kompetensi guru
2.      Sertifikasi dan uji kompetensi guru memerlukan kepahaman akan berbagai hal yang berkaitan dengai materi ini,untuk itu lebih aktif dan serius dalam mengerjakannya. 







DAFTAR PUSTAKA



http://www.google.co.id/

Pencemaran Lingkungan

BAB I
PEMBAHASAN

PENCEMARAN LINGKUNGAN

Tempat kita hidup ini rasanya sudah semakin tua sekaligus tidak terawat, melihat sungai yang dulunya bening sampai penglihatan mnembus dasar sungai kini harus tercemar dengan limba industri yang setiap harinya dialirkan dari hulu menuju hilir.Pegunungan yang dulunya hijau bagaikan karpet panjang jika dilihat dari langit kini terlihat kecoklatan karena hilangnya pepohonan sebagai alat alam untuk mencegah terjadinya erosi. Akibat dari ulah manusia sudah jelasKan tidak terbantahkan, berkembangnya populasi manusia di seluruh dunia menjadi salah satu faktor timbulya pencemaran lingkungan.
Ekosistem di dunia ini suda tidak stabil karena ikut campur tangan manusia di dalamnya.Meskipun manusia adalah penyebab utama dari pencemaran lingkungan namun ada sebagian yang berusaha menjaga agar lingkungan tempat kita tinggal ini tetap lestari.
Coba anda bayangkan saja sepuluh tahun ke depan, di saat industri semakin berkembang, di situlah manusia lain akan merasakan pedihnya akibat dari susaknya lingkungan, mulai dampak dari global warming atau pemanasan global sampai polusi yang erraja lela di daerah perkotaan aast ini kota paling ber polusi di pegang oleh china, tidak bisa dianggap enteng perkembangan industri negara china sangat berkembang pesat sepuluh tahun akhir ini.
Lingkungan biasanya diartikan sebagai sesuatu yang ada di sekeliling kehidupan atau organisme. Lingkungan adalah kumpulan dari segala sesuatu yang membentuk kondisi dan akan mempengaruhi secara langsung maupun tidak langsung baik kepada kehidupan dalam bentuk individual maupun kuminitas pada tempat tertentu.
Masalah pencemaran merupakan suatu masalah yang sangat populer, banyak dibahas oleh kalangan masyarakat di seluruh permukaan bumi kita ini. Masalah pencemaran merupakan suatu masalah yang sangat perlu mendapat penanganan secara serius oleh semua pihak untuk dapat menanggulangi akibat buruk yang terjadi karena pencemaran, bahkan sedapat mungkin untuk dapat mencegah jangan sampai terjadi pencemaran lingkungan
Pencemaran lingkungan terjadi bila daur materi dalam lingkungan hidup mengalami perubahan, sehingga keseimbangan dalam hal struktur maupun fungsinya terganggu. Ketidak seimbangan struktur dan fungsi daur materi terjadi karena proses alam atau juga karena perbuatan manusia. Dalam abad modern ini banyak kegiatan atau perbuatan manusia untuk memenuhi kebutuhan biologis dan kebutuhan teknologi sehingga banyak menimbulkan pencemaran lingkungan. Manusia adalah merupakan satu- satunya komponen Lingkungan Hidup biotik yang mempunyai kemampuan untuk dengan sengaja merubah keadaan lingkungan hidup.
Dalam usaha merubah lingkungan hidupnya ini dengan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya dapat menimbulkan masalah yang disebut pencemaran. Manusia juga dapat merubah keadaan lingkungan yang tercemar akibat berbuatannya ini menjadi keadaan lingkungan yang lebih baik, menjadi keadaan seimbang, dapat mengurangi terjadinya pencemaran lingkungan, bahkan diharapkan untuk dapat mecegah terjadinya pencemaran< Ditinjau dari segi ilmu kimia yang disebut pencemaran lingkungan adalah peristiwa penyebaran bahan kimia dengan kadar tertentu yang dapat merubah keadaan keseimbangan pada daur materi, baik keadaan struktur maupun fungsinya sehingga mengganggu kesejahteraan manusia.












1.1              Pengertian Pencemaran Lingkungan
Polusi atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lngkungan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang  atau tidak dapat berfingsi lagi sesuai dengan peruntukannya (UU Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982). Pencemaran dapat timbul sebagai akibat kegiatan manusia ataupun disebabkan oleh alam (misal gunung meletus, gas beracun).
Ilmu lingkungan biasanya membahas pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas manusia, yang dapat dicegah dan dikendalikan. Karena kegiatan manusia, pencermaran lingkungan pasti terjadi. Pencemaran lingkungan tersebut tidak dapat dihindari. Yang dapat dilakukan adalah mengurangi pencemaran, mengendalikan pencemaran, dan meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungannya agar tidak mencemari lingkngan. Zat atau bahan yang dapat mengakibatkan pencemaran di sebut polutan. Syarat-syarat suatu zat disebut polutan bila keberadaannya dapat menyebabkan kerugian terhadap makluk hidup. Contohnya, karbon dioksida dengan kadar 0,033% di udara berfaedah bagi tumbuhan, tetapi bila lebih tinggi dari 0,033% dapat memberikan efek merusak.

1.2              Macam-macam Pencemaran Lingkungan
a)      Macam-macam Pencemaran menurut tempat terjadinya
*      Pencemaran Udara
Pencemaran udara disebabkan oleh asap buangan, misalnya gas CO2 hasil pembakaran, SO, SO2, CFC, CO, dan asap rokok.
*      Pencemaran Air
Pencemaran air adalah peristiwa masuknya zat, energi, unsur, atau komponen lainnya kedalam air sehingga menyebabkan kualitas air terganggu. Kualitas air yang terganggu ditandai dengan perubahan bau, rasa, dan warna. Pencemaran air adalah peristiwa masuknya zat, energi, unsur, atau komponen lainnya kedalam air sehingga menyebabkan kualitas air terganggu. Kualitas air yang terganggu ditandai dengan perubahan bau, rasa, dan warna. Ditinjau dari asal polutan dan sumber pencemarannya, pencemaran air dapat dibedakan antara lain:
1.      Limbah Pertanian Limbah pertanian dapat mengandung polutan insektisida atau pupuk organik. Insektisida dapat mematikan biota sungai. Jika biota sungai tidak mati kemudian dimakan hewan atau manusia orang yang memakannya akan keracunan. Untuk mencegahnya, upayakan agar memilih insektisida yang berspektrum sempit (khusus membunuh hewan sasaran) serta bersifat biodegradabel (dapat terurai oleh mikroba) dan melakukan penyemprotan sesuai dengan aturan. Jangan membuang sisa obet ke sungai. Sedangkan pupuk organik yang larut dalam air dapat menyuburkan lingkungan air (eutrofikasi). Karena air kaya nutrisi, ganggang dan tumbuhan   air tumbuh subur (blooming). Hal yang demikian akan mengancam kelestarian bendungan. bemdungan akan cepat dangkal dan biota air akan mati karenanya.
2.       Limbah Rumah Tangga Limbah rumah tangga yang cair merupakan sumber pencemaran air. Dari limbah rumah tangga cair dapat dijumpai berbagai bahan organik (misal sisa sayur, ikan, nasi, minyak, lemek, air buangan manusia) yang terbawa air got/parit, kemudian ikut aliran sungai. Adapula bahan-bahan anorganik seperti plastik, alumunium, dan botol yang hanyut terbawa arus air. Sampah bertimbun, menyumbat saluran air, dan mengakibatkan banjir. Bahan pencemar lain dari limbah rumah tangga adalah pencemar biologis berupa bibit penyakit, bakteri, dan jamur. Bahan organik yang larut dalam air akan mengalami penguraian dan pembusukan. Akibatnya kadar oksigen dalam air turun dratis sehingga biota air akan mati. Jika pencemaran bahan organik meningkat, kita dapat menemui cacing Tubifex berwarna kemerahan bergerombol. Cacing ini merupakan petunjuk biologis (bioindikator) parahnya pencemaran oleh bahan organik dari limbah pemukiman. Dikota-kota, air got berwarna kehitaman dan mengeluarkan bau yang menyengat. Didalam air got yangdemikian tidak ada organisme hidup kecuali bakteri dan jamur. Dibandingkan dengan limbah industri, limbah rumah tangga di daerah perkotaan di Indonesia mencapai 60% dari seluruh limbah yang ada.
3.      Limbah Industri Adanya sebagian industri yang membuang limbahnya ke air. Macam polutan yang dihasilkan tergantung pada jenis industri. Mungkin berupa polutan organik (berbau busuk), polutan anorganik (berbuaih, berwarna), atau mungkin berupa polutan yang mengandung asam belerang (berbau busuk), atau berupa suhu (air menjadi panas). Pemerintah menetapkan tata aturan untuk mengendalikan pencemara air oleh limbah industri. Misalnya, limbah industri harus diolah terlebih dahulu sebelum dibuang ke sungai agar tidak terjadi pencemaran. Dilaut, sering terjadi kebocoran tangker minyak karena bertabrakan dengan kapal lain. Minyak yang ada di dalam kapal  tumpah menggenangi lautan dalam jarak ratusan kilometer. Ikan, terumbu karang, burung laut, dan hewan-hewan laut banyak yang mati karenanya. Untuk mengatasinya, polutan dibatasi dengan pipa mengapung agar tidak tersebar, kemudian permukaan polutan ditaburi dengan zat yang dapat menguraikan minyak.

*      Pencemaran tanah
Pencemaran tanah banyak diakibatkan oleh sampah-sampah rumah tangga, pasar, industri, kegiatan pertanian, dan peternakan. Sampah dapat dihancurkan oleh jasad-jasad renik menjadi mineral, gas, dan air, sehingga terbentuklah humus.

b)     Macam-macam Pencemaran menurut bahan pencemarannya

*      Pencemaran kimiawi               : CO2 logam berat (Hg, Pb, As, Cd, Cr, Ni,) bahan raioaktif, pestisida, detergen, minyak, pupuk anorganik.
*      Pencemaran Biolagi                : mikroorganisme seperti Escherichia coli, Entamoeba coli, Salmonella thyposa.
*       Pencemara fisik                      : logam, kaleng, botol, kaca, plastik, karet.
*       Pencemaran Suara                  : kebisingan. Pencemaran Suara
c)      Macam-macam Pencemaran menurut tingkat pencemaran

*      Pencemaran ringan, yaitu pencemaran yang dimulai menimbulkan gangguan ekosistem lain. Contohnya pencemaran gas kendaraan bermotor.
*      Pencemaran kronis, yaitu pencemaran yang mengakibatkan penyakit kronis. Contohnya pencemaran Minamata, Jepang.
*      Pencemaran akut, yaitu pencemaran yang dapat mematikan seketika. Contohnya pencemaran gas CO dari knalpot yang mematikan orang di dalam mobil tertutup, dan pencemaran radioaktif. 

1.3              Parameter Pencemaran Lingkungan

Untuk mengukur tingkat pencemaran diasuatu tempat digunakan parameter pencemaran. Parameterpencemaran digunakan sebagai indikator (petunjuk) terjadinya pencemaran dan tingkat pencemaran yang telah terjadi. Paarameter pencemaran meliputi parameter fisik, parameter kimia, dan parameter biologi.
1.      Parameter Fisik
Parameter fisik meliputi pengukuran tentang warna, rasa, bau, suhu, kekeruhan, dan radioaktivitas.
2.      Parameter Kimia
Parameter kimia dilakukan untuk mengetahui kadar CO2, pH, keasaman, kadar logam, dan logam berat. Sebagai contoh berikut disajukan pengukuran pH air kadar CO2, dan oksigen terlarut.













B.     PENCEMARAN UDARA

Pencemaran udara disebabkan oleh asap buangan, misalnya gas CO2 hasil pembakaran, SO, SO2, CFC, CO, dan asap rokok. Pencemaran udara yang paling menonjol adalah semakin meningkatnya kadar CO2 di udara. Karbon dioksida itu berasal dari pabrik, mesin-mesin yang menggunakan bahan bakar fosil (batubara, minyak bumi), juga dari mobil, kapal, pesawat terbang, dan pembakaran kayu. Meningkatnya kadar CO2 di udara tidak segera diubah menjadi oksigen oleh tumbuhan karena banyak hutan di seluruh dunia yang ditebang. Sebagaimana diuraikan diatas, hal demikian dapat mengakibatkan efek rumah kaca.
Pencemaran udara yang berbahaya lainnya adalah gas khloro fluoro karbon(disingkat CFC). Gas CFC digunakan sebagai gas pengembang, karena tidak beraksi, tidak berbau, tidak berasa, dan tidak berbahaya. Gas ini dapat digunakan misalnya untuk mengembangkan busa (busa kursi), untuk AC (freon), pendingin pada almari es, dan penyemprot rambut (hair spray).  Gas CFC yang membumbung tinggi dapat mencapai stratosfer terdapat lapisan gas ozon (O3). Lapisan ozon ini merupakan pelindung bumi dari pengaruh cahaya ultraviolet. Kalau tidakl ada lapisan ozon, radiasi cahaya ultraviolet mencapai permukaan bumi, menyebabkan kematian organisme, tumbuhan menjadi kerdil, menimbulkan mutasi genetik, menyebebkan kanker kulit atau kanker retina mata. Jika gas CFC mencapai ozon, akan terjadi reaksi antara CFC dan ozon, sehingga lapisan ozon tersebut “berlubang” yang disebut sebagai “lubang” ozon. Menurut pengamatan melalui pesawat luar angkasa, lubang ozon di kutub Selatan semakin lebar. Saat ini luasnya telah melebihi tiga kali luas benua Eropa. Karena itu penggunaan AC harus dibatasi.
Gas belerang oksida (SO, SO2) di udara juga dihasilkan oleh pembakaran fosil (minyak, batubara). Gas tersebut dapat beraksi dengan gas nitrogen oksida dan air hujan, yang menyebabkan air hujan menjadi asam. Maka terjadilah hujan asam. Hujan asam mengakibatkan tumbuhan dan hewan-hewan tanah mati. Produksi pertanian merosot. Besi dan logam mudah berkarat. Bangunan –bangunan kuno, seperti candi, menjadi cepat aus dan rusak. Demikian pula bangunan gedungdan jembatan. 

2.1              Akibat yang ditimbulkan oleh pencemaran udara antara lain :

a.       Terganggunya kesehatan manusia, seperti batuk dan penyakit pernapasan (bronkhitis, emfisema, dan kemungkinan kanker paru-paru.
b.      Rusaknya bangunan karena pelapukan, korosi pada logam, dan memudarnya warna cat.
c.       Terganggunya oertumbuhan tananam, seperti menguningnya daun atau kerdilnya tanaman akibat konsentrasi SO2 yang tinggi atau gas yang bersifat asam.
d.      Adanya peristiwa efek rumah kaca (green house effect) yang dapat menaikkan suhu udara secara global serta dapat mengubah pola iklim bumi dan mencairkan es di kutub. Bila es meleleh maka permukaan laut akan naik sehingga mempengaruhi keseimbangan ekologi.
 e. Terjadinya hujan asam yang disebabkan oleh pencemaran oksida nitrogen.

2.2       Dampak Polusi Udara Terhadap Kesehatan

Di Indonesia, kendaraan bermotor merupakan sumber utama polusi udara di perkotaan. Menurut World Bank, dalam kurun waktu 6 tahun sejak 1995 hingga 2001 terdapat pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia sebesar hampir 100%. Sebagian besar kendaraan bermotor itu menghasilkan emisi gas buang yang buruk, baik akibat perawatan yang kurang memadai ataupun dari penggunaan bahan bakar dengan kualitas kurang baik (misal: kadar timbal/Pb yang tinggi) . World Bank juga menempatkan Jakarta menjadi salah satu kota dengan kadar polutan/partikulat tertinggi setelah Beijing, New Delhi dan Mexico City. Polusi udara yang terjadi sangat berpotensi menggangu kesehatan. Menurut perhitungan kasar dari World Bank tahun 1994 dengan mengambil contoh kasus kota Jakarta, jika konsentrasi partikulat (PM) dapat diturunkan sesuai standar WHO, diperkirakan akan terjadi penurunan tiap tahunnya: 1400 kasus kematian bayi prematur; 2000 kasus rawat di RS, 49.000 kunjungan ke gawat darurat; 600.000 serangan asma; 124.000 kasus bronchitis pada anak; 31 juta gejala penyakit saluran pernapasan serta peningkatan efisiensi 7.6 juta hari kerja yang hilang akibat penyakit saluran pernapasan – suatu jumlah yang sangat signifikan dari sudut pandang kesehatan masyarakat. Dari sisi ekonomi pembiayaan kesehatan (health cost) akibat polusi udara di Jakarta diperkirakan mencapai hampir 220 juta dolar pada tahun 1999.

2.3       Mekanisme terjadinya gangguan kesehatan akibat polusi udara secara umum. Berikut ini beberapa mekanisme biologis bagaimana polutan udara mencetuskan gejala penyakit:
1. Timbulnya reaksi radang/inflamasi pada paru, misalnya akibat PM atau ozon.
2. Terbentuknya radikal bebas/stres oksidatif, misalnya PAH(polyaromatic hydrocarbons).
3. Modifikasi ikatan kovalen terhadap protein penting intraselular seperti enzim-enzim yang bekerja dalam tubuh.
4. Komponen biologis yang menginduksi inflamasi/peradangan dan gangguan system imunitas tubuh, misalnya golongan glukan dan endotoksin.
5. Stimulasi sistem saraf otonom dan nosioreseptor yang mengatur kerja jantung dan saluran napas.
6. Efek adjuvant (tidak secara langsung mengaktifkan sistem imun) terhadap sistem imunitas tubuh, misalnya logam golongan transisi dan DEP/diesel exhaust particulate.
7. Efek procoagulant yang dapat menggangu sirkulasi darah dan memudahkan penyebaran polutan ke seluruh tubuh, misalnya ultrafine PM.
8. Menurunkan sistem pertahanan tubuh normal (misal: dengan menekan fungsi alveolar makrofag pada paru).








2.4       Pengaruh polusi udara terhadap kesehatan jangka pendek dan jangka panjang

·         Pajanan jangka pendek

1. Perawatan di rumah sakit, kunjungan ke Unit Gawat Darurat atau kunjungan rutin dokter, akibat penyakit yang terkait dengan respirasi (pernapasan) dan kardiovaskular.
2. Berkurangnya aktivitas harian akibat sakit
3. Jumlah absensi (pekerjaan ataupun sekolah)
4. Gejala akut (batuk, sesak, infeksi saluran pernapasan)
5. Perubahan fisiologis (seperti fungsi paru dan tekanan darah)

·         Pajanan jangka panjang
1. Kematian akibat penyakit respirasi/pernapasan dan kardiovaskular
2. Meningkatnya Insiden dan prevalensi penyakit paru kronik (asma, penyakit paru osbtruktif kronis)
3. Gangguan pertumbuhan dan perkembangan janin
4. Kanker

2.5       Polutan udara spesifik yang banyak berpengaruh terhadap kesehatan
1. Particulate Matter (PM)
Penelitian epidemiologis pada manusia dan model pada hewan menunjukan PM10 (termasuk di dalamnya partikulat yang berasal dari diesel/DEP) memiliki potensi besar merusak jaringan tubuh. Data epidemiologis menunjukan peningkatan kematian serta eksaserbasi/serangan yang membutuhkan perawatan rumah sakit tidak hanya pada penderita penyakit paru (asma, penyakit paru obstruktif kronis, pneumonia), namun juga pada pasien dengan penyakit kardiovaskular/jantung dan diabetes.
Anak-anak dan orang tua sangat rentan terhadap pengaruh partikulat/polutan ini, sehingga pada daerah dengan kepadatan lalu lintas/polusi udara yang tinggi biasanya morbiditas penyakit pernapasan (pada anak dan lanjut usia) dan penyakit jantung/kardiovaskular (pada lansia) meningkat signifikan. Penelitian lanjutan pada hewan menunjukan bahwa PM dapat memicu inflamasi paru dan sistemik serta menimbulkan kerusakan pada endotel pembuluh darah (vascular endothelial dysfunction) yang memicu proses atheroskelosis dan infark miokard/serangan jantung koroner.          Pajanan lebih besar dalam jangka panjang juga dapat memicu terbentuknya kanker (paru ataupun leukemia) dan kematian pada janin. Penelitian terbaru dengan follow up hampir 11 tahun menunjukan bahwa pajanan polutan (termasuk PM10) juga dapat mengurangi fungsi paru bahkan pada populasi normal di mana belum terjadi gejala pernapasan yang mengganggu aktivitas.

2. Ozon
Ozon merupakan oksidan fotokimia penting dalam trofosfer. Terbentuk akibat reaksi fotokimia dengan bantuan polutan lain seperti NOx, dan Volatile organic compounds. Pajanan jangka pendek/akut dapat menginduksi inflamasi/peradangan pada paru dan menggangu fungsi pertahanan paru dan kardiovaskular. Pajanan jangka panjang dapat menginduksi terjadinya asma, bahkan fibrosis paru. Penelitian epidemiologis pada manusia menunjukan pajanan ozon yang tinggi dapat meningkatkan jumlah eksaserbasi/serangan asma.

3. NOx dan SOx
NOx dan SOx merupakan co-pollutants yang juga cukup penting. Terbentuk salah satunya dari pembakaran yang kurang sempurna bahan bakar fosil. Penelitian epidemologi menunjukan pajanan NO2,SO2 dan CO meningkatkan kematian/mortalitas akibat penyakit kardio-pulmoner (jantung dan paru) serta meningkatkan angka perawatan rumah sakit akibat penyakit-penyakit tersebut.





C.     PENCEMARAN TANAH

Pencemaran tanah banyak diakibatkan oleh sampah-sampah rumah tangga, pasar, industri, kegiatan pertanian, dan peternakan. Sampah dapat dihancurkan oleh jasad-jasad renik menjadi mineral, gas, dan air, sehingga terbentuklah humus. Sampah organik itu misalnya dedaunan, jaringan hewan, kertas, dan kulit. Sampah-sampah tersebut tergolong sampah yang mudah terurai. Sedangkan sampah anorganik seperti besi, alumunium, kaca, dan bahan sintetik seperti plastik, sulit atau tidak dapat diuraikan. Bahan pencemar itu akan tetap utuh hingga 300 tahun yang akan datang. Bungkus plastik yang kita buang ke lingkungan akan tetap ada dan mungkin akan ditemukan oleh anak cucu kita setelah ratusan tahun kemudian.
Sebaiknya, sampah yang akan dibuang dipisahkan menjadi dua wadah. Pertama adalah sampah yang terurai, dan dapat dibuang ke tempat pembuangan sampah atau dapat dijadikan kompos. Jika pembuatan kompos dipadukan dengan pemeliharaan cacing tanah, maka akan dapat diperoleh hasil yang baik. cacing tanah dapat dijual untuk pakan ternak, sedangkan tanah kompos dapat dijual untuk pupuk. Lihat gambar 8.19. Proses ini merupakan proses pendaurulangan (recycle).
            Kedua adalah sampah yang tak terurai, dapat dimanfaatkan ulang (penggunaulangan = reuse).  Misalnya, kaleng bekas kue digunakan lagi untuk wadah makanan, botol selai bekas digunakan untuk tempat bumbu dan botol bekas sirup digunakan untuk menyimpan air minum. Baik pendaurulangan maupun penggunaulangan dapat mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. Keuntungannya, beban lingkungan menjadi berkurang. Kita tahu bahwa pencemaran tidak mungkin dihilangkan. Yang dapat kita lakukan adalah mencegah dampak negatifnya atau mengendalikannya.
3.1              upaya untuk mencegah pencemaran yaitu:
ü  melakukan pengurangan bahan/ penghematan (reduce),
ü  melakukan pemeliharaan (repair).



D.                ISU LINGKUNGAN GLOBAL

Indonesia saat ini sedang mengalami bebagai macam permasalahan lingkungan hidup yang meupakan imbas dari pembangunan ekonomi. Kondisi yang sekarang dialami Indonesia juga dirasakan oleh beberapa negara berkembang. Dekade pasca perang dingin merubah perpolitikan internasional termasuk dengan adanya isu-isu non-conventional yang mulai menjadi perhatian dalam pengambilan kebijakan politik luar negeri suatu negara. Kemunculan isu non-convensional ini berhubungan dengan adanya kesadaran bahwa isu ini telah menjadi ancaman tersendiri bagi kelangsungan hidup manusia, terutama negara (state).
Hal ini karena dampak yang ditimbulkan dari permasalahan lingkungan hidup juga mempengaruhi berbagai aspek kehidupan manusia. Baik berskala local, regional maupun global. Sampah longsor, kabut asap di Kalimantan dan Sumatra, lumpur panas di Sidoarjo, tumpahan minyak dilautan dan menipisnya lapisan ozon adalah beberapa contoh permasalahan lingkungan hidup yang bersumber dari tingkah laku manusia sendiri. Dalam artian lebih pada pemenuhan kebutuhan ekonomi manusia. sehingga hal ini menimbulkan konsep ancaman baru yang berhubungan dengan keamanan. Adanya anggapan bahwa suatu fenomena itu menjadi ancaman, adalah berhubungan dengan ”core value” yang dianut dan berkembang dalam hubungan internasional.
Seperti halnya dengan kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan hidup dengan ”core values” bahwa lingkungan memberikan manfaat dan keuntungan ekonomis yang tak terhingga bagi kelangsungan hidup manusia, sehingga segala sesuatu, baik tindakan ataupun keputusan yang berdampak pada kerusakan lingkungan hidu  disaat ini ataupun masa yang akan datang dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan,oleh karena itu keputusan yang berhubungan dengan penanganan lingkunganhidup itu tidak lagi hanya berdasarkan pada misalnya environmental policy, tapi sebagai keputusan politik yang bermakna dan berpengaruh luas.(Hernandez, 2000:366). Memasuki awal tahun 1970-an muncul keprihatinan masyarakat internasional mengenai dampak pertumbuhan ekonomi terhadap pembangunan sosial dan lingkungan hidup. Kemunculan negara baru pasca Perang Dunia II dan negara-negara yang memenangkan perang mulai membangun perekonomiannya.
Hal ini terlihat dengan perkembangan industri manufaktur yang cukup pesat sejalan dengan perkembangan kapasitas ilmu dan teknologi masa itu yang belum ramah lingkungan. Keterkaitan antara pembangunan ekonomi dalam hal ini perdagangan dan lingkungan hidup yang saling mempengaruhi itulah pada akhirnya menimbulkan suatu permasalahan baru di dunia internasional. PBB mengadakan konferensi mengenai lingkungan hidup yang kemudian dikenal dengan The United Nations Conference on the Human Environment pada tahun 1972 di Stockholm, Swedia dan merupakan sejarah penting dalam kepedulian terhadap lingkungan hidup global. Dalam konferensi tersebut dihasilkan kesepakatan mengenai keterkaitan antara konsep pembangunan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Persoalan lingkungan hidup diidentikkan dengan kemiskinan, keterbelakangan, tingkat pembangunan yang masih rendah dan pendidikan rendah, intinya faktor kemiskinan yang menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan hidup didunia. Sehingga dalam forum tersebut disepakati suatu persepsi bahwa kebijakan lingkungan hidup harus terkait dengan kebijakan pembangunan nasional. Kemudian forum ini menyepakati pembentukan lembaga lingkungan hidup internasional (UNEP; United Nations Environment Program) untuk menindaklanjuti dan memonitor pelaksanaan kesepakatan dalam konferensi tersebut.
Sedangkan dalam dokumen konfrensi Stockholm “The Control of Industrial Pollution and International Trade” secara langsung mendorong GATT untuk meninjau kembali kebijakannya. Tahun 1992 dalam KTT Bumi di Rio de Janeiro, menjadikan persoalan lingkungan hidup ini semakin jelas dengan adanya hubungan antara ekonomi perdagangan dan lingkungan hidup dengan adanya pembahasan tentang kesepakatan hambatan non-tariff dalam perdagangan sebagai kontrol terhadap produk ekspor yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.
Keberadaan lembaga tersebut belum sepenuhnya memberikan penanganan terbaik bagi masalah lingkungan hidup, sehingga mendorong PBB untuk membentuk suatu komisi khusus untuk menelaah persoalan-persoalan kritis berkenaan dengan lingkungan hidup yaitu Komisi Dunia untuk Lingkungan dan Pembangunan (World Commission on Environment and Development) yang dikenal dengan nama Bruntland Commission. Komisi tersebut menghasilkan laporan mengenai pentingnya pengembangan konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) sebagai elemen signifikan dalam upaya konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup pada umumnya. Konsep Sustainable Development ini merupakan model pembangunan yang berusaha memenuhi kebutuhan hidup (perekonomian) pada saat sekarang ini tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Dengan demikian pembangunan berkelanjutan merupakan pembangunan berwawasan jangka panjang dengan pembangunan ekonomi yang ramah lingkungan dan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan tetap memperhatikan kelangsungan sumber daya alam yang dieksploitasi. Dalam laporan itu pula ditegaskan bahwa ketimpangan tata ekonomi internasional menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan hidup global.
Besarnya hutang luar negeri negara berkembang memaksa negara-negara tersebut untuk melakukan eksploitasi sumber daya-nya secara berlebihan untuk memperoleh pendapatan yang lebih besar termasuk untuk membayar hutang ke negara maju atas biaya pembangunannya.. Dilain pihak proteksionisme yang berlebihan oleh negara maju terhadap akses teknologi menyebabkan bertambahnya kesulitan bagi negara berkembang untuk mengembangkan perekonomian dan industrinya pada basis teknologi yang ramah lingkungan.
Hubungan lingkungan hidup dan sistem perdagangan internasional bukan hanya menyangkut pada produk perdagangan saja, namun juga pada proses produksi dan hasil akhir dari produk tersebut (residu) seperti dengan adanya ecolabelling, recycling,packeging, bottling dan sebagainya, yang dapat dikatakan mencakup keseluruhan awal dan akhir produk.
Disparitas ini ditambah dengan adanya kekuatan Utara dalam mekanisme institusi internasional yang sangat mempengaruhi kebijakan institusi tersebut, sebagaimana terlihat dalam berbagai aturan dalam WTO yang saling bertentangan antara pasal satu dengan lainnya dianggap oleh negara berkembang sebagai hambatan dalam perdagangan produk mereka. Hal ini terlihat dalam artikel I GATT, artikel II GATS (General Agreement on Trade in Services) dan artikel 4 TRIPS (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights) bahwa berdasarkan Most-Favoured Nation (MFN), suatu negara tidak boleh mendiskriminasikan negara lain dan memperlakukan secara sama terhadap produk-produknya.
Selain itu berdasarkan National Treatment Principle yang terdapat dalam artikel III GATT, artikel XVII GATS dan artikel 3 TRIPS secara tak langsung melarang praktek
dumping dengan memperlakukan sama seperti produk dan jasa domestik. Kedua artikel ini secara tak langsung dihambat oleh artikel XI 2b dan artikel XIII. Pada artikel XI 2b berdasarkan restriksi kuantitatif, anggota tidak boleh mendesak, melarang atau membatasi produk ekspor/ impor dengan measure atau aturan lain ‘kecuali’ diperlukan bagi pelaksanaan kontrol kualitas produk penjualan yang ditujukan bagi perdagangan internasional. Sedangkan pada artikel XIII negara anggota tidak diperbolehkan menggunakan larangan atau batasan produk ekspor/ impor kecuali dengan penggunaan measure atau aturan yang sama pada produk ekspor/ impor di negara ketiga.(Konz,2000:9)
Pengecualian ini jelas akan menimbulkan diskriminasi jika tidak dijelaskan lebih lanjut, karena meskipun negara ketiga (berkembang) telah mendapatkan kemudahan dalam artikel XIII tersebut, namun dalam prakteknya negara berkembang merasa selalu terhambat dalam perdagangannya, terutama dengan adanya aturan lain yang belum bisa dipenuhi negara berkembang. Sebagaimana dalam GeneralExceptions artikel XX paragraf (b) dan (g) dimana pada artikel ini secara jelasmenghubungkan antara perdagangan dan lingkungan hidup. Pada paragraf (b)measure dibutuhkan untuk melindungi kesehatan dan kehidupan manusia dan
hewan serta untuk memelihara kehidupan tanaman, sedangkan pada paragraf (g)measure dimaksudkan bagi perlindungan sumber daya alam non-renewable sepanjang measure ini juga memperhatikan restriksi domestik pada produksi atau konsumsi sumber daya alam tersebut.
Ancaman isu lingkungan hidup di WTO terhadap negara berkembang mempunyai cakupan luas yang bukan hanya terhadap produk saja namun juga masalah hak intelektual (TRIPS) dan Biodiversity sebagai konflik yang potensial antara Utara-Selatan. Dalam Biodiversity Convention secara umum menyetujui adanya konservasi sumber daya genetik yang bebas bergerak lintas batas negara dengan tujuan kemanusian, sehingga dapat diartikan bahwa upaya pelestarian sumber daya hayati ini diupayakan secara global dan bersama tanpa memandang negara maju atau berkembang, sehingga negara berkembang juga berhak atas konservasi sumber daya genetik yang telah dilakukan negara maju sebagai share of technology bagi kelangsungan sumber daya tersebut.
Namun aturan ini dihambat dengan aturan mengenai hak intelektual (TRIPS) yang berhubungan dengan proses dimana varietas tanaman baru yang diciptakan dengan teknik
biogenetic maka tidak bisa bebas bergerak dan dilindungi berdasarkan aturan TRIPS, WIPO (World Intelectual Property Organization) dan UPOV (Union for the Protection of New Varieties of Vagetables).(Konz, 2000:34). Sehingga dapat dikatakan kedua aturan ini saling kontradiksi yang bisa menyebabkan konflik antara negara maju dengan ilmu pengetahuannya yang telah mengembangkan teknologi ramah lingkungan dimana plasma nuftahnya diambil dari negara berkembang.
Sebaliknya negara berkembang juga merasa berhak atas teknologi tersebut karena telah menyediakan bahan dasar bagi pengembangan teknologi sebagai upaya pelestarian lingkungan hidup. Berdasarkan artikel diatas dapat dikatakan bahwa masalah lingkungan
hidup harus dilihat secara global, karena kerusakan yang terjadi disuatu negara bisa mengganggu negara lain, sehingga aturan atau hukum mengenai lingkungan hidup baik itu lokal, nasional ataupun regional harus berperspektif global.
Batasan waktu ini diambil karena pada tahun 1992 di dunia telah terjadi perkembangan ekonomi dan industri baik di negara maju maupun negara berkembang yang cukup tinggi hingga memunculkan berbagai permasalahan seperti lingkungan hidup, buruh, hak asasi manusia dan demokratisasi yang bisa menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan. Permasalahan itu semakin mengemuka pada KTM WTO 1999 yang merupakan akhir penelitian dengan adanya kegagalan pertemuan tersebut serta banyaknya kecaman publik terhadap institusi ini agar lebih memperhatikan isu lain yang berhubungan dengan perdagangan.
Berdasarkan hal diatas, dapat dilihat adanya kesenjangan antara normatif dan realitas yang ada yaitu bahwa secara normatif negara berkembang yang sebagian besar mengandalkan kehidupan ekonomi dan pembangunannya dari hasil bumi baik yang renewable maupun non-rewable serta memiliki keunggulan komparatif pada sumberdaya alam dan pekerjanya, seharusnya mempunyai wewenang sendiri dalam mengatur pembangunan ekonominya dan mempunyai hak atas pengaturan sumber daya yang dimiliki secara umum.
Namun dalam realitanya negara berkembang justru banyak ditekan dan didikte mengenai masalah perdagangannya yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya alam dalam hal ini berhubungan dengan aspek lingkungan hidup bagi pembangunan ekonomi oleh sekelompok negara maju yang merasa telah mengembangkan pembangunan dalam teknologi indutri ramah lingkungan dengan standarisasi yang diterapkan secara sepihak melalui institusi internasional. Kondisi semacam ini membuat negara berkembang kesulitan dalam menaikkan ekspornya, sebagaimana diakui negara maju, ekspor merupakan salah satu kunci pemulihan ekonomi.
Demikian juga hal yang terjadi pada Indonesia sebagai salah satu negara berkembang, menjadi kesulitan dalam menjual produk ke negara maju karena belum terpenuhinya beberapa standar lingkungan yang diterapkan. Hal ini terbukti dengan banyaknya penolakan produk Indonesia dengan tujuan Amerika, Eropa, Jepang, Australia dan beberapa negara maju lainnya.

4.1  Aspek-aspek keterkaitan antara lingkungan hidup dan perdagangan global dalam hubungan internasional yaitu:
1. The erotion of sovereignty from above; adanya erosi kedaulatan negara yang berasal dari sistem global.
2. Eroding the distinction between the domestic and international; dengan melihat adanya gejala yang menunjukkan semakin memudarnya makna domestik dan internasional dalam interaksi hubungan antar bangsa.
3. The environment and the global economy; yang merupakan hubunganantara lingkungan hidup dengan ekonomi global, seperti dalam agenda 21 untuk perlunya menciptakan perdagangan yang adil tanpa proteksi, diskriminasi dan subsidi serta arus investasi yang seimbang.
4. The emergence of the transnational civil society ; yaitu dengan masuknya aktor-aktor non negara dalam hubungan antar bangsa termasuk dalam kajian lingkungan hidup global.
5. The state system as obstacle to managing the global environment; bahwa masalah lingkungan hidup global diselesaikan secara multilateral dengan melihat adanya beberapa perbedaan persepsi pembangunan dan kebijakan ekonomi antar negara Utara – Selatan.
Berdasarkan dari kelima aspek tersebut maka terlihat bahwa upaya penanganan masalah lingkungan hidup global paling tidak dilaksanakan secara multilateral dalam kerangka hukum internasional, selain itu dari perspektif ini mengungkapkan tentang pentingnya penciptaan keseimbangan perdagangan antara negara maju dengan negara berkembang disamping tidak menafikan lagi pentingnya isu lingkungan hidup dalam setiap policy making-nya
Pergeseran isu lingkungan hidup menjadi isu yang berkaitan dengan keamanan dapat dianalisa dengan menggunakan konsep security. Salah satunya adalah yang dikemukakan oleh Nazli mengenai security, bahwa security menunjuk pada kondisi atau perasaan aman dengan asumsi bahwa manusia akan selalu mencari rasa aman baik atas keinginan dan atas segala bentuk ancaman atau tindakan-tindakan menekan, terdeprivasi dan lain-lain. Selain itu juga seperti apa yang dikatakan oleh Peter Wallensteen tentang pemahaman security masa modern yang bukan hanya memfokuskan pada dimensi militer, tapi juga masalah lainnya seperti lingkungan hidup, ekonomi, populasi dan isu-isu nonkonvensional lainnya.
Wallensteen menjelaskan bahwa security sebagai model terdiri dari tiga elemen yaitu Core Values yang berhubungan dengan aspek apa dan siapa yang ingin diamankan, Threats yang merupakan tantangan dan bahaya yang secara langsung mengancam core values dan Capabilities yang merujuk pada sumber dan aktor yang dapat mengatasi ancaman dan menciptakan keamanan. Dari pemahaman ini yang kemudian dihubungkan dengan penanganan masalah lingkungan hidup global, maka perlu kiranya mengkaji dan menempatkan security yang berhubungan dengan isu lingkungan hidup dalam kajian teori hubungan internasional sebagai mana yang telah diungkapkan Hurell sebelumnya. Melalui kedua pemahaman tersebut maka ancaman terletak pada isu lingkungan hidup global terhadap negara berkembang, namun demikian, seperti dikatakan Chalk, Wallensteen juga mengatakan bahwa ancaman ini bersifat relatif dan sulit untuk membandingkannya, sehingga tiap negara mempunyai karakteristik tersendiri dalam menghadapi ancaman lingkungan hidup tersebut. Sedangkan Core Values terletak pada pemahaman akan ancaman lingkungan hidup terhadap perdagangan negara berkembang
(market economy) karena perdagangan dan perekonomianlah yang diupayakan
pengamanannya agar tetap bertahan dan mampu berkembang.
Sedangkan Capabilities terletak pada kemampuan aktor dalam menghadapi dan
menyelesaikan ancaman atau permasalahan tersebut. Dalam hal ini masalah lingkungan hidup global dalam hubungannya dengan perdagangan dan sebaliknya pengaruh antar keduanya telah menjadi agenda internasional yang penyelesaiannya disepakati bersama secara internasional karena beberapa kepentingan negara (aktor) telah bersinggungan satu sama lain dan lebih bersifat konfrontatif meskipun juga disisi lain bersifat kooperatif. Dapat dikatakan kapabilitas ini terletak pada sistem internasional yang menangani masalah ini.
Wallensteen juga memasukkan Attitude sebagai salah satu elemen dalam menganalisa masalah keamanan tersebut. Attitude ini mencakup strategy dan goal dalam menghadapi ancaman dan menyelesaikan masalah. Dalam strategy, negara dalam mensikapi permasalahannya bersikap reactive dan proaktive. Pemilihan antara kedua sikap ini tergantung dari tingkat ancaman dan pemahaman akan ancaman yang dihadapi, sedangkan pada goal, merupakan tujuan apa dan bagaimana yang hendak dicapai dalam menanggapi ancaman tersebut yaitu melakukan perubahan (change) untuk mendapatkan pencapaian kepentingan yang lebih banyak atau sekedar untuk mempertahankan stabilitas
internal atau eksternal dari ancaman tersebut.
Adanya ancaman terhadap keamanan suatu negara secara tak langsung pada masalah non-konvensional juga diungkapkan oleh Camilleri dan Buzan. Camilleri menyatakan bahwa ada hubungan antara kapabilitas ekonomi terhadap politik dan militer, yang kemudian memfokuskan bahwa dampak lingkungan hidup terhadap kebijakan ekonomi dapat berimplikasi pada keamanan, Karena ekonomi bukan hanya membutuhkan perkembangan pertanian dan industri namun juga eksploitasi dan dampaknya terhadap negara lain, dalam hal ini Camilleri mencontohkan kasus Spratly.   
Demikian juga dengan Barry Buzan yang melihat adanya ancaman ekonomi dan ekologi yang mempunyai kapasitas seperti ancaman politik dan militer, sehingga menjadi agenda dalam kajian strategis keamanan internasional. Hal ini karena kedua isu tersebut bersifat dinamis sejalan dengan semakin tingginya aktivitas dan interaksi manusia.





























BAB III
PENUTUP

5.1   Simpulan
Setelah menyusun makalah ini penyusun dapat mengambil beberapa simpulan, diantaranya :
1.      Pencemaran lingkungan terjadi bila daur materi dalam lingkungan hidup mengalami perubahan, sehingga keseimbangan dalam hal struktur maupun fungsinya terganggu. Ketidak seimbangan struktur dan fungsi daur materi terjadi karena proses alam atau juga karena perbuatan manusia.
2.      Pencemaran udara disebabkan oleh asap buangan, misalnya gas CO2 hasil pembakaran, SO, SO2, CFC, CO, dan asap rokok.
3.      Pencemaran tanah banyak diakibatkan oleh sampah-sampah rumah tangga, pasar, industri, kegiatan pertanian, dan peternakan. Sampah dapat dihancurkan oleh jasad-jasad renik menjadi mineral, gas, dan air, sehingga terbentuklah humus. Sampah organik itu misalnya dedaunan, jaringan hewan, kertas, dan kulit.
4.      Dengan adanya tugas ini kami dapat mengetahui tujuan dan manfaat tentang pencemaran lingkungan.
5.2   Saran
Dalam penyusunan makalah ini maka penyusun akan memberikan saran yang bersifat membangun yang mudah-mudahan berguna untuk pembelajaran mata kuliah Ilmu Alamiah Dasar mengenai pembahasan Pencemaran Lingkungan. Setelah mengamati kesimpulan yang dibuat, maka kami  mencoba memberikan saran yang tentunya berharap bisa membangun.
1.      Kami selaku penyusun berharap makalah ini dapat dijadikan acuan dan perbandingan untuk rekan-rekan yang lain yang akan mempelajari tentang Pencemaran terhadap Lingkungan.
2.      Pencemaran Lingkungan memerlukan kepahaman akan berbagai hal yang berkaitan dengai materi ini,untuk itu lebih aktif dan serius dalam mengerjakannya.






















DAFTAR PUSTAKA

Anderson, Thomas., Carl Folke, Stefan Nystrom, Trading with the Environment,
(Earthscan, London, 1995)
Both, Ken & Stave Smith(ed), International Relations Theory
Today,(Pennsylvania Univ. Press, Pennsylvania, 1995)
Brown, R. Lester (ed), Masa Depan Bumi, (Yayasan Obor Indonesia, Jakarta,
1981)
Buzan, Barry, Peoples, State and Fear: an Agenda for International Security
Studies in the Post-Cold War era, (Harvester Wheatsheaf, London,
1991)
Chalk, Peter, Grey-Area Phenomena in Southeast Asia: Piracy, Drug Trafficking
& Political Terrorism, (The Australian National Univ., Australia, 1997)
Cooper, N. Richard, Kebijakan Lingkungan dan Sumber Daya bagi Ekonomi
Dunia, (PT. Rosda Jayaputra, Jakarta, 1997)
Dewitt, David. Et.all (ed), Building a New Global Order: Emerging Trends in
International Security,(Oxford Univ. Press, New York, 1993)
Dougherty, E. James, Robert L. Pfaltzgraff, Contending Theories of International
Relations : A Comprehensive Survey, 2 sd edition, (Harper & Row
Publisher Inc., New York, 1981)